TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan soal pemberian sanksi terkait pengumpulan massa di acara pemimpin FPI Rizieq Shihab di Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jumat malam, 13 November 2020, pada Bupati Bogor Ade Yasin.
“Panduannya sudah ada di provinsi. Itu diskresi. Denda itu diskresi kepala daerah, walikota/bupati. Izin itu diskresi walikota/bupati. Kalau mereka bertanya bagaimana panduannya, ada di Peraturan Gubernur. Jadi tindakan itu diserahkan pada bupati Bogor selaku yang memimpin di lokus teknisnya,” kata dia, di Makodam III/Siliwangi, Bandung, Selasa, 17 November 2020.
Baca Juga: Acara Rizieq di Bogor Bikin Irjen Rudy Dicopot, Ridwan Kamil Minta Maaf
Ridwan Kamil mengatakan begitu yang terjadi di Mega Mendung, Kabupaten Bogor. Izin acaranya merupakan kewenangan Bupati Bogor, Ade Yasin.
“Bupati Bogor sudah melakukan hal yang benar, yaitu tidak memberikan izin kepada acara tersebut. Jadi tidak ada perizinan, bahkan aparat melalui Kodim sudah melobi malam harinya untuk mengimbau agar acara dibatasi sesuai protokol kesehatan. Jadi kerja-kerja edukasi, persuasif itu sudah dilakukan,” kata Emil--begitu ia akrab disapa.
Emil mengatakan yang terjadi pada Jumat, 13 November 2020, tidak bisa dikendalikan. “Karena suasana, terjadi euforia. Euforia seperti demonstrasi yang kadang-kadang jumlahnya keburu membesar,” kata dia.